Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2018 kali ini bisa dibilang unik dari pada pemilu-pemilu yang sebelumnya. Sebab, sistem pemilihannya adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum khusus dalam setiap Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau biasa disebut E-KTP milik masing-masing penduduk.
Hal tersebut juga disampaikan saat Forum Group Discussion (FGD) Kecamatan Soko. Pihak Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) mengimbau kepada segenap Kepala Desa (Kades) yang hadir dalam acara tersebut, untuk menginstruksikan kepada warga-warganya.
Terlebih, kepada pemilih pemula yang saat ini baru berusia 16 tahun, namun pada saat hari pelaksanaan Pemilu sudah berusia 17 tahun agar segera merekap data pemilih. Perihal tersebut juga bersifat wajib, untuk di Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Ini yang jadi kendala juga. Bagi pemilih pemula yang belum ber E-KTP, maka datanya akan langsung dihapus Dukcapil. Itu yang paling berbahaya," papar Syaiful Arif, anggota PPK Devisi Data saat penutupan FGD di kantor Kecamatan Soko siang tadi, Rabu (14/2/2018).
Dia juga mengatakan jika pihak PPK selalu menekankan kepada panitia bagian PPDP, agar selalu mendata pemilih pemula secara serius.
"Mohon juga diinstruksikan kepada pemilih pemula yang sudah berusia 16 tahun untuk melakukan perekapan di kantor kecamatan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)," imbuhnya.
Konsekuensi yang didapat oleh pemilih pemula, jika tidak melakukan perekapan, maka secara otomatis data pemilih pemula akan terhapus.
Bagi pemilih pemula, tidak akan mungkin jika memiliki E-KTP pada hari-H pelaksaaan. Hal itu yang dinilai memberatkan.
Sementara di sisi lain, data hasil DPHP yang terkumpul akan disinkronkan dengan data Dukcapil. Namun, Dukcapil hanya memiliki waktu 10 hari saja untuk mengerjakan sinkronisasi data.
FGD Kecamatan Soko Tekankan Data Pemilih Pemula
Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com- Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2018 kali ini bisa dibilang unik dari pada Pemilu-pemilu yang sebelumnya. Sebab, sistem pemilihannya adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum khusus dalam setiap Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau biasa disebut E-KTP masing-masing warga penduduk.
Hal tersebut juga disampaikan saat Forum Group Discussion (FGD) Kecamatan Soko. Pihak Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) menghimbau kepada segenap Kepala Desa (Kades) yang hadir dalam acara tersebut, untuk menginstruksikan kepada warga-warganya.
Terlebih, kepada pemilih pemula yang saat ini baru berusia 16 tahun, namun pada saat hari pelaksanaan Pemilu sudah berusia 17 tahun agar segera merekap data pemilih. Perihal tersebut juga bersifat wajib, untuk di Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Ini yang jadi kendala juga. Bagi pemilih pemula yang belum ber E-KTP, maka datanya akan langsung dihapus Dukcapil. Itu yang paling berbahaya," papar Syaiful Arif, anggota panitia PPK devisi data saat penutupan FGD di kantor Kecamatan Soko siang tadi, Rabu (14/2/2018).
Dia juga mengatakan jika pihak PPK selalu menekankan kepada panitia bagian PPDP, agar selalu mendata pemilih pemula secara serius.
"Mohon juga diinstruksikan kepada pemilih pemula yang sudah berusia 16 tahun untuk melakukan perekapan di kantor kecamatan dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)," imbuhnya.
Konsekuensi yang didapat oleh pemilih pemula, jika tidak melakukan perekapan, maka secara otomatis data pemilih pemula akan terhapus.
Bagi pemilih pemula, tidak akan mungkin jika memiliki E-KTP pada hari-H pelaksaaan. Hal itu yang dinilai memberatkan.
Sementara disisi lain, data hasil DPHP yang terkumpul akan disinkronkan dengan data Dukcapil. Namun, Dukcapil hanya memiliki waktu 10 hari saja untuk mengerjakan sinkronisasi data.
"Karena syarat pemilih, sebagai pemilih tambahan adalah jika tidak terdaftar dalam Daftr Pemilih Tetap (DPT)," pungkasnya.[feb/lis]