Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dalam menentukan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU Kab) Tuban tengah melakukan uji publik. Hal itu dilakukan untuk meminta tanggapan kepada stakeholder terkait penyusunan Dapil.
"Uji publik penetapan Dapil, kita agendakan sampai 13 Februari 2018 mendatang," terang Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri kepada blokTuban.com, Senin (5/1/2018).
Dijelaskan Kasmuri, berdasarkan uji publik tersebut, pihaknya akan mengajukan ke KPU pusat. Selanjutnya setelah dilaporkan, pihak KPU pusat yang akan menentukan.
"Semua pihak bisa mengusulkan opsi kepada KPU Tuban," tegasnya.
Ada berapa opsi yang ditawarkan ke publik? Pihaknya mengaku, tidak ada batasan. Justru KPU Tuban memberi kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk turut serta menyusun Dapil Pileg 2019.
"Kita buka opsi seluas-luanya kepada publik untuk turut serta menyusun Dapil Pileg 2019," pungkasnya menandaskan.
Data yang dapat dihimpun wartawan media ini, pada pemilu legislatif di Tuban terdapat lima Dapil. Dapil satu terdiri dari Kecamatan Tuban, Merakurak, Montong, dan Kerek. Sementara Dapil dua terdiri dari Kecamatan Plumpang, Palang, dan Widang.
Selanjutnya untuk Dapil tiga terdiri dari Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, dan Grabagan. Kemudian Dapil empat terdiri dari Kecamatan Parengan, Singgahan, Senori, Bangilan, dan Kenduruan. Sedangkan yang terakhir, Dapil lima terdiri dari Kecamatan Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu.
Apakah pemilihan legislatif tahun 2019 akan betubah? Kita tunggu saja hasil uji publik KPU. [rof/col]
Ilustrasi: .net