Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dalam tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban ingatkan warga agar menghindari kampanye hitam di media sosial. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU RI nomer 4 Tahun 2017 Pasal 68 poin b, adanya larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Dimungkinkan sangat besar sekali propaganda negatif melalui medsos ketika menjelang Pilkada," ujar ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Masrukhin kepada blokTuban.com, beberapa waktu lalu.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga net agar tidak memposting tulisan, gambar, maupun video yang dapat menurunkan elektabilitas pasangan calon. Sebab, itu akan merugikan bagi para calon dan diri mereka sendiri.
"Himbauan kami jangan sampai memposting hal yang merugikan calon, apapun itu bentuknya," tegas pria ramah itu.
Pihaknya juga menandaskan jika ada postingan pribadi maupun kelompok yang menurunkan elektabilitas tanpa data, tidak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum. "Kita akan proses bersama penegak hukum jika ada unsur pidana," pungkasnya. [rof/ito]