Razia Kos-Kosan, 4 Pasangan Tidak Resmi Digelandang Petugas

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Personel gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI Tuban, kembali menggelar razia disejumlah kos-kosan yang diduga digunakan sebagai tempat mesum di kawasan Tuban Kota, Kamis (25/1/2018) malam.

Dari informasi yang dihimpun blokTuban.com, dalam razia tersebut, petugas berhasil menggelandang empat pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar kos.

"Dalam razia tersebut petugas mengamankan empat pasangan bukan suami istri dari sejumlah tempat kos," ungkap Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto kepada blokTuban.com.

Sementara itu dari hasil pendataan, untuk pasangan yang berhasil digelandang petugas yaitu, MS (24) warga RT/1 RW/1 Dusun Kesamben Timur, Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang dengan WA (31) warga Gang VII-40 RT/2 RW/6 Kelurahan Sendangharjo Tuban yang diamankan di Kos-kosan Jalan Tembus Gedongombo.

Selanjutnya, di kos-kosan milik Joko Kelurahan Karang petugas menggelandang satu pasangan yaitu, SH (43) warga RT/3 RW/1 Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding dengan KI (32) warga RT/1 RW/4 Dusun Krajan, Desa Bektiharjo.

Serta di kos-kosan Kelurahan Perbon petugas menggelandang dua pasangan yakni, DL(35) Warga RT/3 RW/3 Desa Cendoro, dengan YF (35) warga Villa Bukit Sengkaling AE-6 RT/1 RW/10 Desa Landungsari , Malang dan ADRF (21) warga Jalan Kelapa Gading 4 No.12 RT/1 RW/3 Desa Tasikmadu dengan Nur Kholis (49) warga RT/3 RW/1 Kelurahan Panyuran.

"Keempat pasangan itu dibawa ke kantor untuk didata lalu diberikan pembinaan," tambah Heri.

Diketahui, razia ini dilakukan untuk menegakkan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, salah satunya tertib perizinan kos-kosan.[hud/ito]