Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sesuai dengan peraturan menteri (Permen) kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 masih menjadi polemik di kalangan nelayan bawah, terutama yang menggunakan alat tangkap yang dimaksud.
Santernya penolakan yang dilakukan oleh nelayan payang atau nelayan dengan alat tangkap cantrang membuat Permen tersebut menjadi aturan karet, karena tidak kunjung diberlakukan.
Bahkan rencananya, Rabu 17 Januari mendatang para nelayan payang akan bertolak ke Jakarta untuk memperjuangkan penggunaan alat tangkap cantrang.
Kepada pihak kepolisian Polres Tuban, perwakilan nelayan payang atau cantrang dari Kecamatan Palang juga meminta agar petugas kepolisian tidak menangkap nelayan saat melaut.
"Pada prinsip kita ikuti aturan hukum," kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Sutrisno, kepada sejumlah wartawan, Selasa (9/1/2018)
Sutrisno menjelaskan, jika saat ini aturan itu masih dinegosiasikan antara kementerian terkait dengan nelayan payang, maka tugas kepolisian masih sebatas menjaga stabilitas.
Tetapi, jika pada acara aksi serentak pekan depan sudah diputuskan hasilnya, maka kepolisian pasti akan menegakkan aturan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau hasilnya dari kementerian memutuskan resmi untuk diterapkan dan diberlakukan, maka sudah barang tentu yang melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.[nok/ito]
Jika Sudah Final, Nelayan Cantrang Yang Beroperasi Akan Ditindak
5 Comments
1.230x view