Pekerja Bermasalah dengan Perusahaan, Dinas; Selesaikan Bipartit

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Permasalahan sosial di lingkungan perusahaan kerap kali terjadi setiap saat. Biasanya, hal tersebut terjadi antara pekerja dengan pihak perusahaan.

Dari hal kecil itulah biasanya konflik mulai muncul. Namun meski bermasalah diharapkan baik pekerja ataupun pihak perusahaan dapat mengakhirinya dengan Bipartit.

Apa itu Bipartit? Menurut Kepala Bidang Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Ariful Makhsun, Bipartit adalah sebuah serikat pekerja yang kedudukannya berada di dalam perusahaan itu sendiri.

Jadi bukan serikat yang punya fungsi mengakomodir seluruh permasalahan pekerja dari perusahaan yang ada di suatu wilayah, tapi ini serikat di internal perusahaan masing-masing.

"Ada masalah baik tentang gaji, ataupun tentang ketidakcocokan dengan karyawan lain, silahkan selesaikan secara Bipartit," ujar Ariful kepada blokTuban.com, Senin (11/12/2017).

Dengan adanya Bipartit ini, diharapkan jika terdapat permasalahan di setiap perusahaan, maka bisa diselesaikan secara internal. Sehingga tidak perlu dibawa ke Pemerintah, karena ada wadah Bipartit itu sendiri.

"Harapannya setiap masalah yang ada di internal perusahaan bisa diselesaikan, jadi tidak perlu dibawa ke pemerintahan ataupun DPRD. Jika memang tidak bisa diselesaikan secara Bipartit beda lagi ceritanya," pungkasnya. [nok/rom]