Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Gubernur Jawa Timur telah resmi mengundangkan Pergub Nomor 75 tahun 2017, terkait Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) pada tahun 2018.
Untuk UMK Kabupaten Tuban sebelumnya Rp1.901.952 per bulan, kini menjadi Rp2.067.612 per bulan. Setelah diundangkannya pergub tersebut.
Namun meski telah disahkan, bagi perusahaan yang belum mampu untuk merealisasikan upah minimum, maka bisa melakukan penangguhan yang memperbolehkan menggunakan upah sebelumnya.
"Ada syarat yang harus dilakukan perusahaan yang belum mampu menggaji pegawainya sesuai dengan UMK terbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas terkait, Ariful Makhsun, belum lama ini.
Menurut dia, bagi perusahaan yang belum mampu menggaji berdasarkan UMK dan mengajukan keberatan istilahnya adalah penangguhan. Jadi perusahaan mengajukan beberapa pertimbangan kepada Gubernur untuk disetujui.
Tapi syaratnya harus lengkap, yaitu perusahaan harus diaudit oleh tim independen dan laporan neraca perusahaan juga harus disampaikan. Sebab, hal itu nantinya yang akan menjadi acuan apakah layak atau tidak penangguhan dikabulkan.
"Syaratnya harus ada audit independen, dan laporan neraca keuangan jelas. Lalu disampaikan ke gubernur, apakah disetujui atau tidak kita belum tahu," bebernya.
Ariful mengungkapkan, di tahun 2017 Gubernur Jawa Timur telah mengabulkan penangguhan bagi 80 perusahaan yang belum mampu menggaji berdasarkan UMK, dan menolak dua perusahaan.
"Pada penerapan UMK sebelumnya gubernur juga mengabulkan penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu menggaji sesuai UMK," pungkasnya.[nok/col]
Ingin Tangguhkan Gaji Tak Sesuai UMK, Ini Syaratnya
5 Comments
1.230x view