Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Untuk melindungi pedagang kecil agar tidak terpuruk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah melakukan Moratorium (Penangguhan) terhadap izin toko modern di Kabupaten Tuban.
Namun demikian, persepsi pemerintah itu akan kembali dievaluasi dan disingkronkan dengan desa, karena desa yang lebih tahu perlu atau tidaknya toko modern di lingkungan desa tersebut.
“Kalau memang masih perlu dan tidak menimbulkan gejolak di lingkungan desa itu adalah sangat baik, karena sekarang ini desa harus mempunyai BUMDes,” ujar Bupati Tuban usai acara dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan organisasi sosial dan masyarakat, Senin (4/12/2017).
Bupati menjelaskan, mengingat desa harus mempunyai BUMDes, toko modern tersebut jangan hanya bekerjasama dengan perorangan, namun juga dengan desa, sehingga desa bisa mengadopsi sistem-sistem yang diterapkan dalam toko modern tersebut, dan keuntunganya bisa menjadi pendapatan tambahan desa.
“Dengan begitu, kami tidak akan mengeluarkan izin, apabila tidak ada rekomendasi dari desa,” tambah Bupati dua peroide tersebut.
Diketahui sebeluumnya, moratorium tersebut berawal dari Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tanggal 12 April 2016 Nomor: 503/1730/414.114/2016 perihal Penghentian Sementara Izin Usaha Modern. Diperbarui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Nomor: 503/93/414.107/2017 perihal Penghentian Izin Usaha Toko Modern tanggal 11 Januari 2017. [hud/rom]
Izin Toko Modern Bergantung Rekomendasi Desa
5 Comments
1.230x view