Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Selasa (31/10/2017) dibanjiri ratusan pemohon legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Meski begitu, Disdukcapil Tuban tetap berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal yaitu dengan menambahkan sebagian personel dari bidang lain untuk ikut turut membantu melayani pemohon legalisir yang membludak.
"Untuk melayani legalisir yang akhir-akhir ini mulai banyak, kami bukakan loket khusus dan personil khusus untuk melayani legalisir," ungkap Kepala Disdukcapil Tuban, Joni Martoyo.
Joni menegaskan, bahwa setiap pengurusan berkas di Disdukcapil Tuban termasuk legalisir KTP, KK dan Akta Kelahiran, pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.
Sementara itu salah satu pemohon, Wiji asal Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan mengatakan, legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran ini akan digunakan untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran perangkat desa.
"Legalisir ini merupakan salah satuberkas persyaratan untuk daftar perangkat desa, dan rencananya saya mau mendaftar sebagai Sekdes," ujar Wiji.
Dari informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com, membludaknya pemohon legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tersebut sudah mulai sekitar satu minggu, mereka melakukan legalisir sebagai persyaratan administrasi untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat bakal calon perangkat desa.[hud/ito]
Dibanjiri Pemohon Legalisir, Disdukcapil Buka Loket Khusus
5 Comments
1.230x view