Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pengolahan logam berat merkuri ilegal yang berhasil digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Dusun Krajan, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban berkedok usaha bakar batu. Hal itu diungkapkan kepala Desa Jlodro, Rajut saat ditemui blokTuban.com, Selasa (3/10/2017).
"Awal ijin ke kami, usaha bakar batu bukan merkuri," kata Rajut yang ditemui di lokasi produksi.
Menurut keterangan Kades, awalnya hanya mengajukan selembar kertas yang akan dipakai untuk mengajukan usaha pengolahan batu kapur. Namun ketika dibawa ke Kecamatan diminta lebih rinci berbentuk proposal.
Ia juga tak menduga jika usaha yang bertempat di rumah ketua RT tersebut merupakan usaha ilegal. Bahkan ia mengaku mengetahui jika yang diproduksi itu merkuri, setelah adanya penggerebekan.
"Kita tidak menduga jika yang diolah itu merkuri. Sebab ngakunya usaha pembakaran batu gamping," ulas Rajut panjang lebar.
Diketahui, dari penggerebekan itu, polisi meringkus lima pekerja dan seorang pemilik berinisial S (57) Warga Batu Merah Atas, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Polisi menetapkan S sebagai tersangka tunggal. Sedangkan lima pekerja hanya ditetapkan sebagai saksi.
Tersangka dijerat Pasal 161, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3) dan (2), Pasal 48, 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), dan Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. [rof/ito]