Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Sejak Jum'at (1/9/2017), pemerintah mematok harga beras di Jawa hingga Papua melalui mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan itu diatur berdasarkan zonasi.
Untuk zona Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, harga beras medium ditetapkan Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih, harga tersebut ditambah Rp500.
Ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengaku perihal tersebut memasuki tahap sosialisasi. Kendati begitu, pihaknya mengklaim harga beras di Tuban masih stabil di bawah HET.
"Untuk wilayah Tuban, memasuki tahap sosialisasi," ungkap Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya kepada blokTuban.com, Rabu (6/9/2017).
Diketahui, HET beras ini berlaku baik di pasar tradisional maupun di ritel modern. Dengan ketentuan yang ada, pemerintah akan bisa menjaga daya beli masyarakat. Sehingga bisa memantau terus dan harga tidak melampaui HET.
"Secara umum, harga beras di Tuban masih di bawah HET," tegas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu. [rof/rom]
Terkait HET Beras, di Tuban Tahap Sosialisasi
5 Comments
1.230x view