Ahli Waris Perangkat Desa Peserta BPJS Ketenagakerjaan Disantuni

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Tuban mendatangi ahli waris peserta asuransi yang meninggal karena sakit. Kehadirannya, Selasa (29/8/2017) siang tadi, bermaksud untuk ikut berbela sungkawa sekaligus menyampaikan formulir pencairan dana santunan kepada salah satu peserta dari unsur perangkat desa.

"Kedatangan kami sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan hak-haknya kepada ahli waris," ujar kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Tuban, Rofiul Masyhudi kepada blokTuban.com, Selasa (29/8/2017).

Adapun penerima manfaat yang didatangi BPJS Ketenagakerjaan Tuban adalah ahli waris peserta dari salah satu perangkat Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Tuban. Peserta diketahui bernama Mintri yang baru saja meninggal dunia, Minggu (27/8/2017) kemarin karena sakit.

Sebagai lembaga negara, lanjut Rofi' sapaan karibnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajibkan menjalankan amanat undang-undang untuk memberi perlindungan perangkat desa di Tuban dan seluruh pekerja formal maupun non formal yang sudah terdaftar. Sehingga masa depan finansial pekerja dan keluarganya dapat terjamin saat terjadi risiko kerja.

"Karena kematiannya tidak sedang bekerja, ahli waris perangkat desa ini mendapat dana santunan sebesar Rp24 juta beserta tabungannya," imbuh pria berkaca mata itu.

Untuk saat ini pihaknya terus berupaya menyadarkan semua perangkat desa untuk didafatarkan kepesertaannya, agar ada jaminan bagi dirinya selama menjalankan tugas. Sebab, jika perangkat desa telah terdaftar mereka bisa kerja dengan aman dan nyaman.

"Harapannya semua perangkat desa di Tuban bisa terdaftar dengan empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminanan Kematian, Jaminan Hari Tua  dan Jaminan Pensiun," imbuhnya panjang lebar.

Diketahui, jaminan kecelakaan kerja melindungi pekerja mulai dari keluar dari rumah hingga pulang ke rumah, bila terjadi risiko pekerja atau keluarganya mendapat manfaat 48 kali gaji satu bulan terakhir, pemakaman Rp3 juta, santunan berkala, dan bea siswa anak Rp12 juta.

"Total nilainya yang diterima ahli waris lebih dari Rp100 juta," tandas Rofi'.

Suciati, seorang istri sekaligus ahli waris almarhum Mintri mengaku berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyantuni dirinya. Ia berharap, uang santunan yang akan diberikan bisa bermanfaat bagi keluarganya, terutama bagi dua anaknya yang masih sekolah.

"Saya sangat berterima kasih dengan diberikannya santunan ini, semoga bisa bermanfaat," tukas Suciati dengan tertunduk mengingat mendiang suami.

Ibu tiga anak itu juga mengaku bersyukur dengan keikut sertaan suaminya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun baru delapan bulan berjalan, namun hak santunan yang diterima sama dengan peserta lama.

"Beruntung suami sejak Januari aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jadinya bisa meringankan beban keluarga," sambung Suciati. [rof/col]