Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), selaku pelapor terkait beberapa perizinan hotel resort Tuban tropis yang dinilai belum lengkap mengungkapkan, bahwa pihak hotel baru mengurus izin yang dipermasalahkan.
Izin yang dipermasalahkan adalah Amdal yang dinilai belum lengkap, izin pengolahan limbah cair dan limbah bahan bahaya beracun (B3).
"Itu semua baru diurus setelah kita permasalahkan," kata ketua LPKSM, Heri Subagyo kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).
Heri menuturkan, kasus pelaporan ini sudah berjalan selama hampir empat bulan. Pada kali ini seiring berjalannya waktu, pihak hotel baru mengurus segala dokumen yang tidak dimiliki.
"Setelah kita permasalahkan baru diurus, infonya tinggal tanda tangan Bupati dokumennya," ujar Heri Subagyo.
Sementara itu, pihak hotel resort Tuban tropis, Rina, enggan berkomentar lebih mengenai beberapa dokumen atau izin yang tidak dimiliki oleh pihak hotel.
"Kita sudah punya, semua sudah kita urus, tidak ada masalah dan tidak perlu dikomentari, cukup ini saja," singkat Rina.
Kasus pelaporan atas hotel resort Tuban tropis ini telah ditangani oleh pihak komisi A DPRD Tuban dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk diselesaikan, guna menemukan solusi. [nok/rom]
#Teks foto: Mediasi pihak hotel resort Tuban tropis dan Komisi A serta Dinas Lingkungan Hidup.
Polemik Perizinan Hotel Resort Tuban Tropis
LPKSM Sebut Beberapa Izin Baru Diurus Pihak Hotel
5 Comments
1.230x view