Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Komisi A DPRD Tuban, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pertemuan dengan pihak hotel Tuban resort tropis, yang berada di Jalan Basuki Rahmat.
Pertemuan yang digelar di kantor DLH itu membahas terkait masalah perizinan yang dianggap masih ada yang kurang beres, yang dilaporkan oleh LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
"Kita lakukan pemanggilan kepada pihak hotel Tuban Resort Tropis karena adanya laporan dari LSM bahwa hotel tersebut ada masalah terkait perizinan," kata ketua komisi A, Agung Supriyanto kepada wartawan usai rapat hearing.
Menurutnya, posisinya sebagai wakil rakyat adalah menampung aspirasi dari masyarakat, lalu diteruskan kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup.
"Ya kita juga minta pendapat dari DLH, karena dinas ini juga yang membidangi perizinan lingkungan," ujar Agung.
Kepala Dinas lingkungan hidup, Mulyadi mengatakan, memang ada beberapa masalah perizinan yang dilaporkan, tetapi sementara sudah diproses dan tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati.
"Sudah diproses oleh pihak hotel, tinggal menunggu tanda tangan Bupati, sudah ada titik terang," jelasnya.
Sementara itu, pihak hotel Tuban resort tropis, Rina enggan berkomentar lebih. Dari pertanyaan wartawan yang dilontarkan dia hanya menanggapi tidak ada masalah apa-apa, semua sudah diproses.
"Tidak ada masalah, semua sudah diproses, sudah gitu saja ya," ucap Rina sambil meninggalkan area rapat.
Pihak resort tropis dilaporkan belum memiliki izin, diantaranya izin pengolalahan limba cair dan limba bahan berbahaya dan beracun (B3).[nok/ito]