Musdes Purworejo Bahas Polemik TKD

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Purworejo, Kecamatan Jenu, menggelar musyawarah desa (Musdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan beberapa tokoh masyarakat dan toko agama, di balai desa, Rabu (9/8/2017)

Dalam Musdes tersebut dibahas kasus Tanah Kas Desa (TKD) hasil tukar guling yang sebagian warga menganggap disalahgunakan oleh Kades, Muksamiadi. Tanah Kas Desa itu disewakan ke swasta, namun hasilnya tidak masuk desa.

"Kita membahas kelanjutan tanah kas desa, saya diminta menindaklanjuti kepada penyewa agar mengembalikan," kata Kepala Desa Purworejo, Muksamiadi saat dihubungi blokTuban.com

Selain itu, musyawarah juga membahas berapa besaran nominal penyewaan selama empat tahun. Sebab, tanah yang disewakan itu luasnya sekitar 16 hektar dan disewakan selama empat tahun. Kades juga diminta mengembalikan uang sisa pembangunan Taman Kanak-Kanak.

"Ya kita membahas itu juga, uang pembangunan gedung TK nilainya hanya Rp5 juta, bukan Rp55 juta seperti yang tertera di surat Pemkab," terang Kades.

Sementara itu, salah satu anggota BPD Purworejo, Warsono menyatakan, hasil musyawarah desa adalah Kades harus meminta penyewa lahan yaitu rumiasih mengembalikan tanah yang digarapnya kepada desa.

Terkait pembayaran selama empat tahun, anggota BPD tersebut tidak mau tahu banyak. Karena biar bagaimana pun, asal muasalnya adalah bermula dari Kades. Jadi kades memang harus bertanggung jawab.

"Biar Kades yang menyelesaikan soal tanah dan jumlah uang sewa. Sesuai dengan surat Pemkab kan bunyinya seperti itu, termasuk mengembalikan sisa pembangunan gedung TK," pungkasnya. [nok/col]