Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dalam rangka untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan pembayaran denda tilang kepada para pelanggar, Kantor Kejaksaan Kabupaten akan bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Kabupaten Tuban Wahyu Susanto. Dia mengatakan, ke depan pihaknya mempunyai konsep untuk bekerja sama dengan bank dalam melayani pembayaran denda tilang.
"Sementara ini untuk pembayaran denda tilang masih kita lakukan secara manual, ke depan kita konsepkan pembayaran denda tilang untuk bekerja sama dengan BRI," ungkap Wahyu Susanto kepada blokTuban.com, Senin (7/8/2017).
Ia menambahkan, rencana program kerja sama dengan pihak ketiga atau tersebut berkaitan dengan program tilang online yang merupakan program dari pusat dan akan diberlakukan di semua daerah se-Indonesia.
Menurutnya, dengan program tersebut pembayaran denda tilang akan lebih efisien karena pembayaran denda tilang bisa dilakukan di ATM maupun bank yang berada di daerah pelanggaran.
"Sesuai dengan porsi kita, apabila program itu diberlakukan secara nasional porsi kita yakni melayani pelanggar dalam hal pengembalian barang bukti dan penerimaan denda tilang,"pungkasnya. [hud/col]
E-Tilang, Kejaksaan Akan Bekerja Sama dengan BRI
5 Comments
1.230x view