Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Jabatan Kepala Desa (Kades) Sidorejo, Kecamatan Kenduruan yang dipegang Hadi Kismanto resmi dicopot pasca ditemukannya beberapa tindakan penyimpangan. Hal itu tertuang dalam petikan surat keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Nomor 140/4014/414.106/2017 tertanggal 31 Juli 2017.
"Sejak turunnya putusan tersebut, maka Kades Sidorejo resmi berhenti dari jabatannya dan digantikan seorang Penanggung Jawab (Pj)," ujar Camat Kenduruan, Hendro Basuki kepada blokTuban.com, Senin (7/8/2017).
Menurut Camat asal Parengan itu, pengambilan sumpah dilakukan pada Sabtu, (5/8/2017) kemarin. Untuk meneruskan pemerintahan, kini Desa Sidorejo dipimpin Pj kades dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Kenduruan.
Kendati begitu, mantan kades jika tidak puas boleh mengajukan gugatan perdata di PTUN. Selain itu, Hadi Kismanto juga bisa mencalonkan kembali sebagai calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa yang akan datang.
"Kades ini diberhentikan dengan hormat, untuk itu jika ada pemilihan lagi, yang bersangkutan bisa ikut nyalon, tinggal masyarakat mau memilih atau tidak," sambung Hendro.
Terkait pemberhentuan kades ini, pihaknya berharap seluruh kegiatan penyelenggaraan desa yang diampu oleh Pj Kades, pembangunan di Desa Sidorejo cepat terealisasi. Sebab, selama pemerintahan dipegang mantan kades yang diberhentikan itu, perkembangan desa sangat lamban.
"Harapannya dengan Pj baru, bisa meneruskan pembangunan. Terutama terkait penataan administrasi dan pemberdayaan masyarakat, agar Desa Sidorejo bisa mengejar desa lain," pungkasnya. [rof/ito]