Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dinilai lambat dalam menyikapi Raperda Disabilitas.
Keberadaan Raperda tersebut sangat dinanti bagi penyandang cacat, setelah diundangkannya Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Akibatnya, penyandang cacat di Kabupaten Tuban merasa terdiskriminasi atas hak bekerja, karena tidak adanya kepastian produk hukum ditingkatan Kabupaten Tuban tersebut.
Ketua Organisasi Disabilitas Tuban (Orbit) Vira mengatakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ada pasal yang menyebut, bahwa untuk lembaga negara wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah total pegawai. Sedangkan untuk perusahaan swasta paling sedikit memperkejakan 1 persen dari jumlah pegawai.
"Tentang prosentase tenaga kerja tersebut tidak berlaku, karena di Tuban belum memiliki produk hukum Perda," ujarnya kepada blokTuban.com
Vira membandingkan dengan daerah lain, seperti di Banyuwangi yang sudah ada Perda tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga semua lembaga atau perusahaan swasta wajib untuk memerhatikan betul isi di dalamnya, termasuk hak bekerja, kesehatan dan lainnya
"Penyandang disabilitas juga butuh pekerjaan, kami berharap DPRD Tuban segera membentuk Perda Disabilitas," harap Vira.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Tri Astuti merespon tentang permintaan pembentukan Raperda tentang Disabilitas tersebut.
"Raperdanya akan kita usulkan di Prolegda 2018, untuk diusulkan di Porlegda 2017 sudah tidak bisa. Akan kita bahas ulang usulan Raperda ini dengan Anggota DPRD lainnya," pungkasnya. [nok/col]
Dewan Dinilai Lambat Sikapi Raperda Disabilitas
5 Comments
1.230x view