Reporter​: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Masyarakat dewasa ini kerap lebih memilih ibadah umroh dibandingkan dengan ibadah haji. Alasannya pun beragam, mulai dari biaya ekonomi, hingga waktu tunggu yang sangat lama. Sehingga umroh menjadi solusi untuk bisa tiba di tanah suci.
Namun perlu diketahui dari ibadah keduanya tersebut bagaimana hukumnya dan mana seharusnya diutamakan?
Menurut Lembaga Batsul Masail (LBM) Pimpinan Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban, Arifuddin, bahwa kedua ibadah tersebut hukumnya dibolehkan.
Masyarakat yang tidak sabar menunggu antrian haji yang bahkan bisa sampai 25 tahun, maka bisa memilih umroh sebagai alternatif untuk tiba di rumah Allah.
"Boleh umroh terlebih dulu, tidak masalah," ujarnya kepada blokTuban.com (Jumat, 28/4/2017)
Namun demikian menurut dia, dari kedua ibadah baik umroh ataupun haji alangkah baiknya didahulukan ibadah hajinya. Sebab, haji merupakan rukun Islam kelima untuk ditunaikan bagi mereka yang mampu.
"Boleh saja umroh, namun lebih diutamakan ibadah hajinya," terangnya.
Sementara itu, Katib Syuriah NU Tuban, Ahmad Syariful Wafa menyatakan hal senada. Bahwa baik ibadah umroh dan haji sama-sama dibolehkan. Tetapi alangkah baiknya lebih diutamakan ibadah haji sebagai rukun Islam ke lima.
"Diutamakan ibadah haji lebih bagus, tetapi bagi yang mau menunaikan umroh tidak masalah," pungkasnya.[nok/ito]
Referensi/sumber:
Al Majmu' syarah Muhadzab juz 7 hal.170
Syarhul Kabir juz 3 hal 309
Tuhfatul Muhtaj juz 4 hal 2