Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pimpinan Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Tuban menggelar Bahtsul Masail, bertempat di Ponpes Sunan Bejagung, Rabu 26 April 2017.
Dalam sidang yang melibatkan 20 MWC NU Se-kabupaten Tuban itu, membahas tentang aspek minuman keras (Miras), baik tuak ataupun arak dalam segi ekonomi dan ibadah.
Ketua Lembaga Batsul Masail NU Tuban, Arifuddin mengatakan, pada dasarnya Khomr adalah segala bentuk minuman yang dzatnya bisa memabukkan bagi orang lain.
Apakah itu tuak atau arak, maka hukumnya sama dengan khomr. Itu sudah dinash keharamannya dalam alquran dan al hadits.
"Tuak maupun arak atau dzat lainnya yang memabukkan maka itu khomr, dan hukumnya jelas haram," ujarnya kepada blokTuban.com (Kamis, 27/4/2017)
Terkait dengan hasil penjualan miras dari segi hukum agama, maka bisa dikategorikan pekerjaan haram. Hasil uangnya pun masuk dalam harta haram. Sebab barang yang dijual adalah barang haram.
Selain itu, hukum ibadah salat bagi penjual atau produsen miras juga tidak mendapatkan pahala apa-apa, meski sholatnya dihukumi sah secara agama.
"Hasil dari Batsul Masail terkait produksi arak dan ibadah salat demikian, sumbernya Alquran dan hadits," pungkasnya.[nok/ito]