Pelanggan Bisa Meminta Rekomendasi Subsidi dari TNP2K

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sejak Januari 2017, PT. PLN (Persero) memastikan subsidi listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) akan dicabut secara bertahap. Sebab, kelompok golongan pengguna ini dinilai tidak berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah.

Nantinya, pada Mei 2017, subsidi untuk pelanggan listrik golongan 900 VA-RTM seluruhnya akan dicabut. Namun jika masih membutuhkan subsidi tersebut, karena tidak mampu, pelanggan bisa meminta rekomendasi subsidi dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Camat Bangilan, Moch Maftuchin Riza saat dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (27/4/2017) mengatakan, pemerintah pun telah menerima pengaduan dari sejumlah masyarakat. Melalui Pemerintah Kecamatan, masyarakat berhak melakukan itu.

"Sampai minggu kemarin yang mengajukan ke kecamatan ada 55 kepala keluarga (KK), sementara minggu ini terus berjalan," ujar mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Widang itu.

Berdasarkan data yang dihimpun blokTuban.com menyebutkan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi masyarakat atau pelanggan 900 VA yang keberatan dengan kenaikan, untuk mengajukan pengaduan.

Jika masyarakat yang mengadu ternyata memang masih berhak menerima subsidi, maka pemerintah tak akan melakukan pencabutan. Sebagian sedang diproses, yang berhak sebagian sedang dicek, dan sebagian sudah mendapat tanggapan.

"Dari 55 KK warga Bangilan yang melakukan pengaduan kompensasi, telah direalisasi 20 KK," tandas Riza, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, pencabutan subsidi menjadi tiga tahap. Setiap tahapannya naik 30 persen. Tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Kemudian untuk tahap kedua, pencabutan subsidi listrik berlaku pada Maret hingga April 2017. Sementara pencabutan tahap ketiga berlangsung Mei hingga Juni 2017.

Pelanggan akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk semua blok sebesar Rp1.352 per kWh dan biaya prabayar Rp1.352 per kWh. Biaya pemakaian tersebut akan setara dengan pengguna listrik non-subsidi 1.300 VA ke atas. [rof/rom]

*Foto warga datangi kantor kecamatan ajukan pengaduan kompensasi subsidi listrik.