Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Tindak kekerasan yang kerap menimpa pada anak mendapat sorotan serius Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) melalui penyelenggaraan penyuluhan hukum, Kamis (27/4/2017).
Direktur KPR, Nunuk Fauziah menjelaskan, selama ini baik aparat dan masyarakat belum cukup familiar akan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan l demikian perlu ditingkatkan lagi terkait substansi yang ada di undang-undang tersebut," kata Nunuk.
Terlebih, lanjutnya ketika terjadi kasus kekerasan yang melibatkan anak harus lebih diperhatikan. Keterlibatan anak di bawah usia 12 tahun sebagai tersangka pun tidak serta merta dapat dimasukkan sel ataupun diproses yang pengadilan layaknya orang dewasa.
Prinsip kelangsungan hidup sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak dan mencakup kepentingan yang berkaitan kesejahteraan anak.
Sementara itu, Asisten Ahli Pemerintahan Aguk Waluyo menambahkan untuk penanganan anak bermasalah dengan hukum (ABH) merupakan tanggungjawab bersama. Keterlibatan aparat penegak hukum harus dapat mengimplementasikan perundangan yang berlaku.
"Kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku ataupun anak sebagai saksi harus diselesaikan dengan cara semestinya. Serta jika terpaksa melalui hukum, hal tersebut sebagai jalur terakhir dalam penyelesaian," ujar Aguk.[dwi/ito]
Soroti Kekerasan Pada Anak, KPR Gelar Penyuluhan Hukum
5 Comments
1.230x view