Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Katib Syuriah Pimpinan Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Tuban, Ahmad Syariful Wafa, memberikan pernyataan tentang maraknya miras jenis arak, pada acara Batsul Masail di Ponpes Sunan Bejagung, Rabu (26/4/2017.
Di sela-sela berlangsungnya sidang Batsul Masail, pria yang akrab disapa Gus Wafa berbincang dengan awak media tentang hukum miras.
"Arak atau jenis qomr dan lainnya secara hukum agama haram, itu sudah jelas hukumnya," kata Gus Wafa kepada blokTuban.com.
Menurut dia, hukum haram bagi minuman keras itupun tidak hanya berlaku bagi agama Islam, tetapi juga berlaku bagi semua agama. Sudah jelas hukum miras itu haram.
Namun demikian, ada sisi lain dibalik tingginya kadar alkohol yang ada di miras jenis arak tersebut, yang bisa dimanfaatkan untuk hal lain, karena alkoholnya bisa mencapai 26-86 persen.
"Alkoholnya tinggi, mungkin bagus untuk diproduksi tetapi bukan untuk diminum," terangnya.
Gus Wafa melanjutkan, mungkin dengan kadar alkohol yang tinggi tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan medis. Mungkin bisa dibuat untuk luka bengkak, atau keperluan medis lainnya. Selain itu, mungkin juga bisa sebagai bahan campuran parfum, sehingga perekonomian warga tetap berjalan.
"Lha kalau bisa diproduksi tapi bukan untuk diminum, melainkan untuk hal bermanfaat lainnya kan bagus. Tapi ini masih kita tunggu hasil sidang dari Batsul Masail, tunggu keputusan sidangnya dulu baru kita tindak lanjuti," pungkasnya. [nok/rom]
Khatib Syuriah, Arak Boleh Diproduksi Asal Sesuai Kegunaan
5 Comments
1.230x view