Bupati Tuban Belum Cabut Penghentian Izin Toko Modern

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Bupati Tuban melalui moratorium yang diterbitkan tahun lalu, menghentikan sementara izin pendirian toko modern yang masih berlaku hingga saat ini.

Seperti diketahui terdapat 54 toko modern diklaim belum ada yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Hal ini ditengarai karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tuban tentang Penataan dan Pembinaan Pasar yang telah dirancang sejak 2016 lalu.

Sementara pada 12 April 2016, Surat Edaran Bupati Tuban nomor: 503/1730/414.114.2016 tentang penghentian sementara IUTM. Sejauh itu pula, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja tidak menerima pengajuan ijin pendirian toko modern.


"Ada beberapa kali pengajuan pendirian toko modern kami tolak, karena moratorium masih berlaku," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum dan Usaha, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja, Judhi Thresna.


Judhi menambahkan, moratorium tersebut meminta dengan tegas dinas terkai menghentikan mengeluarkan izin pendirian toko modern baik yang mengatur Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun izin gangguan (HO).

"Hingga kini, kami menunggu adanya Perbup yang mengatur hal-hal teknis di lapangan ," ungkapnya.[dwi/ito]