Masyarakat Bisa Laporkan Jika Mengetahui Ada Oknum Lakukan Pungli

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Masyarakat diharap bisa lebih pro aktif membantu Pemerintah Kabupaten dalam menindak oknum pelaku Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang masih melakukan praktik korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

Hal itu disampaikan setelah dikukuhkannya Pengurus dan anggota Tim Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) oleh Bupati Tuban, di Gedung Korpri, Senin (30/1/2017).

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, masyarakat nanti harus pro aktif dan menjalankan sinergitas dengan tim Saber pungli dalam menindak pelaku praktik korupsi.

Dia menilai, bahwasanya tanpa adanya dukungan yang sifatnya komunikatif antara masyarakat dan tim Satgas saber pungli, maka capaian atau hasil akan kurang maksimal.

“Info dari masyarakat sangat diperlukan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk melapor, karena kerahasiaan pelapor akan dijaga,” ujar Fadly saat Konferensi Pers di hadapan awak media.

Kapolres kelahiran asal Makasar itu menjelaskan, nanti masyarakat yang akan melaporkan jika terjadi pungli maka bisa melalui aplikasi atau website yang disediakan oleh Pemkab. Hampir sama dengan Aplikasi SIBI  yang dimiliki oleh Polres Tuban. Namun aplikasi ini adalah milik dari pada Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Nanti bisa dilaporkan melalui website, dan masyarakat harus lebih proaktif dalam merespon keberadaan tim Satgas ini, sesuai dengan arahan dari Presiden bahwa Pungli harus ditangani secara bersama,” pungkasnya. [nok/rom]