Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Harga rumah bersubsidi di tahun 2017 mengalami kenaikan sekitar 5 persen di banding tahun sebelumnya.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut pada 2016 kepemilikan rumah bersubsidi berkisar Rp 116,5 juta. Pada 2017 harga baru ditetapkan. Harga rumah bersubsidi mencapai Rp 123 juta.
Salah seorang pengembang perumahan di Tuban, Didik Setyawan mengatakan perubahan harga tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat.
"Batas minimal luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi dan luas bangunan sekitar 22 sampai 23 meter persegi," kata Didik kepada blokTuban.com, Kamis (5/1/2016).
Diketahui, kenaikan harga rumah bersubsidi sebesar 5% disesuaiakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dikatakan batasan harga maksimal hunian bersubsidi di 34 provinsi tertuang dalam Peraturan Menteri PU-Pera no.20/2014 tentang FLPP dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mencakup RST dan rusunami. Standar harga yang dipakai mendekati PMK no.113/PMK.03/2014 tentang Batasan Rumah yang Bebas dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memperhitungkan kenaikan sekitar 5%.
Pada sisi lain, Kepala Kantor BTN Cabang Tuban Bambang Gusmanto perubahan harga rumah bersubsidi berlaku pada awal 2017. Kendati harga naik, namun penjualan rumah bersubsidi masih menjadi primadona di tengah masyarakat menengah yang membutuhkan hunian.
"Pengembang kita arahkan untuk luas tanah dan bangunan sesuai ketentuan yang ada," kata Bambang. [dwi/ito]