Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mempunyai kebijakan baru bagi usaha toko moderen. Mulai tahun 2017 besok, semua toko moderen (retail) yang akan berdiri harus menyediakan lapak bagi usaha kecil masyarakat.
Kepala Dinas Industri, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Tuban, Farid Achmadi, menerangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang itu sudah ditetapkan.
"Jika ada yang mendirikan toko moderen seperti Alfamart atau Indomaret harus menyediakan stand buat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," terang Farid, Sabtu (29/12/2016).
Tersedianya stand atau lapak UMKM di toko moderen diharapkan bisa menjadi wadah usaha kecil berkembang. Juga ikut menggerakkan ekonomi masyarakat.
Selain itu, tersedianya lapak yang menyatu dengan toko moderen juga sebagai ajang promosi. Karena pembeli yang ada disitu juga akan melihat langsung produk-produk dari UMKM.
"Pengembangan UMKM juga akan dilakukan dengan beragam pembinaan dan pendampingan, serta melalui pameran-pameran agar produk dikenal luas," terang Farid. [pur/ito]