Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Operator Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ) menegaskan, tidak membayar kompensasi bagi warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Hal tersebut ditegaskan Field Administration Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima, menyusul kekuatiran akan dipertanyakannya dana kompensasi tersebut.
Sejak 2014 lalu, dikatakan, telah ada wacana dan himbauan untuk dilakukan penelitian dampak gas buang adanya flare. Hingga pada 2015, dilakukan penelitian dan sebelum hasil diketahui kompensasi masih dibayarkan.
"Ketika saya bergabung sudah saya tanyakan, dana yang dibayarkan sekitar Rp4 miliar tiap tahunnya, sejuah ini untuk apa?. Kalau untuk kompensasi dasar hukumnya apa?, sudah ada persetujuan SKK Migas belum?," ujarnya.
Kedepan, lanjutnya, pada 2018 akan diaudit melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana yang digelontorkan nantinya akan dipertanyakan saat ada pemeriksaan. Kalau ada biaya lebih semestinya ada notulen dalam sebuah rapat khusus, karena menyangkut pengeluaran dana yang terbilang tidak sedikit.
"Setelah diusahakan ke Jakarta juga tidak tahu uang apa tersebut. Dana kompensasi, belakangan diketahui diambilkan dari uang produksi, adanya sumur katanya. Biaya sumur tersebut dibebankan pada biaya kompensasi dan jelas ini keliru," terang Akbar.
Lebih lanjut ia mengatakan, temuan tersebut sejauh ini dikawal hingga pada Humas Pusat yang didampingi DPRD Komisi A, B, C hingga menteri terkait. "Kita sudah usahakan maksimal, tapi belum juga membuahkan hasil," tandasnya.
Sementara itu, Kepala SKK migas Jabanusa, Ali Mashar mengatakan, sejauh ini biaya kompensasi Rp24,8 miliar telah dibayarkan sejak 2009 hingga 2014. Menurutnya, tidak mungkin dibayarkan kompensasi selama ini tanpa ada itikad baik dari JOB PPEJ.
"Namun masih diusahakan untuk memperoleh jalan keluar, untuk masalah kompensasi," pungkasnya. [dwi/rom]
Kuatir Audit Pertanyakan Dana Kompensasi, JOB PPEJ Hentikan Pembayaran
5 Comments
1.230x view