Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Kontaktor pengelola Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tuban, yang dioperatori Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ), mengklaim telah menggelontorkan dana kompensasi sebesar Rp24,8 miliar di Kecamatan Soko. Jumlah tersebut terhitung enam tahun berjalan sejak 2009 hingga 2015.
Diketahui, pembayaran kompensasi dilakukan setelah penandatanganan nota kesepakatan antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan terkait. Kesepakatan tersebut mencakup beberapa desa yang berada di sekitar lapangan Mudi JOB PPEJ, diantaranya Desa Rahayu, Soko, Sandingrowo dan Bulurejo.
JOB PPEJ terhitung memulai aktivitas di Blok Migas Tuban sejak Februari 1988 dengan durasi kontrak selama 30 tahun yang tepatnya berdiri di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Sebab itu, kompensasi hampir 90 persen diberikan pada masyarakat setempat yang menjadi wilayah ring satu.
"Kompensasi terakhir diberikan tahun 2015 dengan total Rp4,4 miliar yang diberikan kepada lebih dari 4.000 kepala keluarga," terang Field Administration Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima.
Akbar menuturkan, kompensasi berdasarkan keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 2015. Seperti sebelumnya, ia mengatakan, karena tidak ada dampak gas buang dari flare. [dwi/rom]
6 Tahun, JOB PPEJ Klaim Gelontorkan Kompensasi 24,8 Miliar di Soko
5 Comments
1.230x view