Pemdes Banjarworo Sosialisasikan Program Prona

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Hari ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban mengumpulkan tokoh masyrakat  beserta perwakilan calon pengikut Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017 mendatang. Kegiatan diselenggarakan di balai desa setempat dengan dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Muspika, perangkat desa, dan BPD.

Kepala Desa Banjarworo, Sumarmo mengatakan, dengan adanya program Prona ke depan, pihaknya meminta seluruh stakeholder yang ada untuk mensosialisasikan Prona secara gamblang dan transparan. Tujuannya, agar tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari dalam proses pengurusan oleh masyarakat.

“Sengaja kita kumpulkan para tokoh masyarakat RT/RW untuk mengikuti sosialisasi. Setelah itu, tugasnya mensosialisasikan kembali kepada seluruh warga calon pengikut program Prona,” ujar Sumarmo, Rabu (21/12/2016).

Menurutnya, hal itu penting dilakukan. Pasalnya sejumlah kasus pidana memiliki kaitan dengan sertifikasi lahan. Selain itu, sosialisasi dinilai perlu agar warga tidak bingung, sehingga tidak ada anggapan yang mencurigai adanya proyek ilegal oleh Pemdes.

Hal itu dibenarkan oleh pihak BPN. Menurut Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Tuban, Siswo Hariyono, sosialisasi penting bagi calon pengikut program Prona. Pasalnya, ada dua macam pembiayaan yang dilakukan ketika mengikuti program tersebut. Jika itu tidak diikuti sejak awal proses bisa menimbulkan permasalahan.

“Penting sekali sosialisasi tersebut, karena itu akan memudahkan tokoh masyarakat ketika ada pertanyaan dari warga maupun pihak lain atau pemeriksa,” tutur Siswo sapaan akrabnya.

Kemudian Siswo melanjutkan, kedua macam pembiayaan dalam program Prona antara lain, biaya persiapan dan biaya pelaksanaan. Biaya persiapan atau pra Prona, meliputi pemberkasan dan pematokan tanah menjadi kewajiban pemohon. Sedangkan, biaya pelaksanaan meliputi pengukuran, pemeriksaan tanah, pengumuman, dan penanda tanganan sertifikat menjadi tanggung jawab BPN.

“Biaya pra kita serahkan desa dengan warganya untuk menentukan, sementara biaya Prona nol rupiah, karena sudah diambilkan dari APBN,” pungkas Siswo. [rof/col]