Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Kepala Desa terpilih dalam Pilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangunrejo, Kecamatan Soko telah diumumkan, Jumat tengah malam (9/12/2016). Adu nasib dalam Pilkades serentak kalai ini memenangkan Warsidin setelah musyawarah terbuka digelar lebih dari 16 jam di pendopo Kecamatan Soko.
Musyawarah terbuka cukup memakan waktu panjang. Pasalnya permasalahan yang membelit panitia Pilkades Bangunrejo berkaitan dengan keganjilan perolehan surat suara. Hingga pada hasil pengecekkan diketahui terdapat satu surat suara tidak terpakai di dalam sampul surat suara tidak sah.
[Baca juga: Pihak Terkait Tandatangani Hasil Pengecekan Surat Suara ]
Hasil rekapitulasi, terdapat dua dari empat calon pada perolehan suara dinyatakan dua tertinggi yang berselisih tipis. Selisih tipis suara diperoleh calon nomor urut dua dan tiga.
Pemilik nomor urut tiga atas nama Warsidin dinyatakan unggul, kendati selisih tipis dengan nomor urut dua atas nama Teguh Hermanto. Sementara dengan dua calon lainnya Warsidin menag telak dengan selisih sekitar ratusan suara.
"Proses penetapan calon kepala desa terpilih berjalan lebih lama sebab melalui musyawarah mufakat," terang Ketua Panitia Pilkades Bangunrejo, Masturi.
Prosesi penetapan calon nomor urut tiga sebagai kepala desa terpilih dilakukan pada tengah malam itu juga. Wlau kondisi panitia telah terkuras tenaga baik fisik dan pikiran, penetapan dipungkasi dengan diserahkannya berkas berupa berita acara hasil Pilkades Bangunrejo dan sejumlah berkas diri kepala desa terpilih. [dwi/ito]
Berikut total perolehan suara Pilkades Bangunrejo
Jumlah DPT: 3.452
Hadir: 2.958
Perolehan Suara
No 1 Sunjani: 345
No 2 Teguh Hermanto: 1.272
No 3 Warsidin: 1.274
No 4 Redi Marjono: 26
Tidak sah: 41