Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Panitia Pilkades Bangunrejo melakukan pengecekan ulang perolehan kartu suara pada TPS 1. Terdapat lima sampul surat suara yang dilakukan pengecekan ulang. Satu persatu kantong perolehan suara dari masing-masing calon dan suara tidak sah.
Diketahui sampul perolehan suara pertama yang dilakukan pengecekan milik calon nomor urut tiga. Pada sampul tertera angka 919, namun setelah dicek terdapat 922 surat suara sah. Tiga suara sah diketahui milik calon nomor urut dua.
Berlanjut pada pengecekan sampul nomor urut dua sebagai perolehan suara tertinggi kedua. Tertulis pada sampul luar sejumlah 276 surat suara sah. Namun pada saat pengecekan didapati 273 surat suara sah. Terdapat kesepakatan, tiga surat suara sah di sampul calon nomor urut tiga menjadi hak milik calon nomor dua, sehingga surat suara kembali sesuai sampul yakni 276 surat suara sah.
Kemudian, pengecekan sampul calon nomor urut satu. Tertulis pada sampul angka 35. Artinya isi sampul sesuai dengan angka yang tertera. Benar setelah pengecekan diketahui 35 surat suara sah di dalamnya.
Kesesuaian angka pada sampul dan isi juga terjadi pada sampul calon nomor empat. Pada luar sampul tercatat 3 yang artinya terdapat tiga surat suara sah di dalamnya.
"Terakhir, sampul suara tidak sah sesuai kesepakatan dilakukan pengecekan. Diketahui terdapat 17 kartu suara tidak sah. Kenyataannya pada saat penghitungan terdapat satu surat suara tanpa coblosan," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Bapemas Pemdes dan KB, Sugeng Purnomo.
Hasil ini, lanjut Sugeng yang memediatori musyawarah kali ini menyatakan sebagai bahan acuan akhir hearing.[dwi/ito]