Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Panitia Pilkades Bangunrejo kembali melakukan pertemuan bersama simpatisan penggugat di pendopo Kecamatan Soko, Jumat (9/12/2016).
Diketahui, salah seorang simpatisan sekaligus saksi pasca rekapitulasi surat suara kemarin, Kamis (8/12/2016) mempertanyakan kesesuaian undangan yang hadir dengan penggunaan surat suara. Terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang pertama bertempat di Dusun Lambangan, sementara TPS kedua bertempat di pendopo Balai Desa Bangunrejo yang dituding terdapat kesalahan rekapitulasi.
Guna mengurai permasalahan yang terjadi, Kapolres Tuban bersama Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Bapemas PD dan KB) Kabupaten Tuban, hadir saat berlangsungnya pertemuan atau hearing tersebut yang dijaga ketat dari aparat TNI dan Polri.
Hearing berjalan dengan difasilitasi pihak Bapemas. Salah seorang simpatisan dari nomor urut dua, Bambang menegaskan, agar panitia melakukan penghitungan ulang. Penghitungan yang diharapkan lebih pada pengecekan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penghitungan suara kembali.
"Harus penghitungan ulang, karena menemukan kejanggalan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa, Sugeng Purnomo dalam hearing antara panitia dan simpatisan mengatakan, permasalahan yang digugat harus diselesaikan sesuai teknis yang berlaku.
"Penyelesaian berupa penghitungan material, yakni pencocokan antara DPT, undangan yang hadir beserta suara sah dan tidak sah, sesuai yang tertera pada papan plano," kata Sugeng.
Diketahui, pada TPS 1 yang dipermasalahkan tercatat 1.462 DPT, sedangkan perolehan suara pada calon nomor urut satu sebanyak 35, nomor urut dua mendapat 276, nomor urut tiga sebanyak 919 dan nomor urut empat sejumlah 3 suara, suara tidak sah satu. Dengan demikian jumlah keseluruhan undangan yang hadir jika ditotal mencapai 1.250ketidakhadiran tercatat 212. Namun, yang masih jadi permasalahan saksi calon nomor urut dua menemukan kejanggalan jumlah kehadiran pada TPS 1 dikatakan 1.249. [dwi/rom]