Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Bangunrejo, Kecamatan Soko digugat tim sukses calon nomor urut dua. Pasalnya diduga terdapat penggelembungan surat suara pada hasil akhir penghitungan di TPS 1.
Baca juga: [Tiga Desa di Singgahan, Pasutri Berebut Jadi Kades]
Informasi yang diterima blokTuban.com, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 3.452 orang. Kemudian pada akhir penghitungan suara, ternyata jumlah pimilih yang hadir tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang tercatat.
"Sebelum kotak suara dibuka, tadi saya sempat minta penjelasan panitia untuk menghitung kartu suara," ujarnya.
Menurutnya, jumlah surat suara yang masuk atau hadir 1.451 namun yang tercatat 1.452. Hal itu yang menjadi dasar simpatisan nomor urut dua menggugat.
Diketahui, TPS 1 ditempatkan di Pendopo Balai Desa Bangunrejo. Hingga pukul 19.00 WIB lebih rekapitulasi belum diumumkan.[dwi/col]