Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pihak terkait yang terlibat dalam musyawarah Pilkades Bangunrejo menandatangani berita acara atau hasil pengecekkan jumlah perolehan surat suara di TPS 1, Jumat (9/12/2016).
Diketahui hearing ataupun musyawarah terbuka soal TPS 1 telah dilakukan dengan pengecekkan perolehan surat suara. Berita acara tersebut berisi pernyataan telah dilakukan pengecekkan perolehan surat suara.
[Baca juga: Perolehan Suara di TPS 1 Dilakukan Pengecekan Ulang ]
Kepala Bidang, Pemerintahan Desa Bapemas Pemdes dan KB, Sugeng Purnomo menyatakan penandatanganan berita acara yang dibuat tersebut menjadi tanda kesepakatan. Artinya kesepakatan tersebut secara resmi menjadi bukti tahapan penyelesaian surat suara yang dipermasalahkan.
Pada berita acara pengecekkan perolehan suara dibubuhkan tanda tangan bagi segenap pihak yang terlibat. Tanda tangan yang disertakan diantaranya dari Ketua Panitia pilkades, Ketua KPPS TPS 1, Saksi calon nomor urut satu, saksi calon nomor urut tiga.
Namun, pada tahapan penandatanganan berita acara sejumlah saksi dari calon nomor urut satu dan dua tidak turut. Atas kesepakatan Sebelumnya hal tersebut dikatakan tidak mempengaruhi hasil pengecekkan berdasarkan kesepakatan.
"Apabila ada (pihak, red) yang tidak tandatangan, karena kesepekatan logikanya ini (berita acara pengecekkan ulang, red,) diterima," terang Sugeng.
Selain itu, berita acara ditandatangani dari pihak tim pengawas kabupaten diantaranya Kasat Sabhara, Kepala Bapemas Pemdes dan KB, Kabid Pemdes Bapemas Pemdes dan KB dan bagian hukum. Serta tim pengawas dari kecamatan yang terdiri dari Camat Soko, Sekretaris Camat Soko, Kapolsek Soko, Danramil Soko, Kasi Pemerintah Kecamatan Soko, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Soko dan Kasi Trantib.[dwi/ito]