Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Tuban Desember mendatang, salah satunya diikuti oleh Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang diklaim tidak menerima uang pendaftaran, dan kini proses demokrasi tingkat desa itu telah masuk tahapan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa (Cakades), Senin (7/11/2016).
Sebelumnya, beberapa tahapan telah dilakukan, diantaranya pengumuman dan pendaftaran serta penelitian administrasi. Kemudian Panitia Pemilihan Kepala Desa Sandingrowo menggelar agenda penetapan bakal calon yang berhak dipilih dalam pilkades tanggal 8 Desember mendatang.
"Penetapan nama calon kepala desa yang akan berkompetisi memperebutkan posisi nomor 1 di desa ini, dilakukan bersamaan dengan pengundian nomor urut calon dalam rapat pleno panitia," terang Ketua Panitia Pilkades, Abdul Manan.
Dia memastikan, sumber pendanaan Pilkades Sandingrowo hanya berasal dari APBD Kabupaten dan APBDesa Sandingrowo. Hal tersebut sesuai kesepakatan awal segenap panitia.
Agenda dihadiri sejumlah pejabat pemerintahan di tingkat desa hingga kecamatan, meliputi Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan, BPD setempat, Calon Kepala Desa dan dua orang pendampingnya masing-masing, Babinkamtibmas dan Babinsa.
Informasi yang diterima blokTuban.com berdasarkan laporan panitia, pada waktu pendaftaran ada lima bakal calon yang mendaftar, tapi setelah dilakukan penelitian berkas persyaratan administrasi, ternyata ada satu bakal calon dinyatakan tidak mmemenuhi syarat.
Sementara itu, Kapolsek Soko, AKP Yudi Hermawan dalam sambutan menyatakan, masing-masing calon harus mempunyai niat yang benar untuk mengabdikan diri sebagai kepala desa jika terpilih nanti.
"Jangan sampai terjadi perubahan niat di tengah jalan," terangnya. [dwi/rom]