Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Selama periode Oktober 2016, aparat di jajaran Polres Tuban berhasil mengamankan 2,53 gram sabu dan 4.799 karnopen. Kasus tersebut secara garis besar merupakan tindakan penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada narkotika dan obat daftar G.
Informasi yang diterima blokTuban.com menyebut, dalam rentang kurang lebih 30 hari, yakni sejak 2 hingga 30 Oktober, pengamanan obat terlarang di Tuban, peredaran obat terlarang dominan terjadi di kalangan masyarakat sipil.
"Ada delapan kasus yang ditangani, salah satu tersangka merupakan guru madrasah," ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Peredaran obat terlarang, berdasarkan hasil penangkapan tersangka dominan di Kecamatan Tuban. Kendati mayoritas peredaran di Kecamatan Tuban, sebagian besar tersangka berasal dari Kecamatan Palang, Rengel dan Tuban kota yang tidak menutup kemungkinan di sekitarnya dilakukan transaksi obat-obatan terlarang.
"Pada salah satu kejadian penangkapan, ketika didatangi ke TKP, tersangka sempat tidak mengaku menggunakan dan kemudian dicek kebenarannya," terang Mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut. [dwi/rom]
Oktober 2016, 2,53 Gram Sabu dan 4.799 Karnopen Diamankan
5 Comments
1.230x view