Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Polres Tuban membekuk penjual solar ilegal di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar. Dari tangan pengusaha tersebut aparat menyita 1.890 liter solar olahan.
Penjualan salah satu bahan bakar minyak hasil bumi jenis solar tersebut diketahui tidak memiliki izin. Tersangka berinisial S (56) memasok solar ilegal dari penjual solar rengkek dari daerah Wonocolo, Kedewan-Bojonegoro.
"Pertamina telah melakukan sosialisasi dan pelapor agar pengepul berhenti sebab tindakan tersebut merugikan negara," Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Guna penyelidikan lebih lanjut, disita pula sejumlah barang berupa satu buah literan atau cintung ukuran 5 liter, satu buah corong, satu buah saringan, satu buah potongan drum, satu buah pompa air, sepuluh meter selang ukuran 3/4 dim dan uang tuniai sebesar Rp400.000.
"Dalam penangkapan sembilan drum yang masing-masing berisi 210 liter solar olahan diamankan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, S sata ini melakukan pemeriksaan di Mapolres Tuban. Ia dianggap melanggar pasal 53 Huru d Jo pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun penjara.[dwi/ito]