Pertamina Gandeng Polres Perketat Peredaran BBM Ilegal

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Puluhan tahun sudah peredaradan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal beredar bebas di kalangan masyarakat Tuban. Sebab itu, Pertamina menggandeng Polres Tuban dalam upaya memperketat peredaran minyak tanpa surat izin tersebut.

Baca juga [Polres Tuban Bekuk Penjual Solar Ilegal di Bancar]

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad menuturkan, informasi peredaran BBM ilegal sejauh puluhan tahun kerap kali diterima oleh Polres Tuban. Namun, kegiatan merugikan negara, khususnya pertamina selaku pengelola minyak dan gas bumi di Indonesi, membutuhkan kerjasama beberapa pihak.

"Polres Tuban bekerjasama dengan Pertamina membuat surat dan menyerahkan nama pengepul ilegal di Rembang dan Tuban dari Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar dan sekitar, akan dioperasi," ujar pria berpangkat dua melati di pundak tersebut.

Lebih lajut, Fadly menambahkan, jika sebelumnya banyak pengepul BBM ilegal ditemui di Kecamatan Senori. Namun setelah dilakukan sosialisasi menjurus larangan dan himbauan, kegiatan berpotensi merugikan negara tersebut mulai ditinggalkan.

"Jika awalnya ada 100 pengepul di Senori, sekarang tinggal sekitar 40 orang pengepul ilegal," terangnya.

Seperti diketahui, pengepul menjual minyak ilegal dari hasil sulingan sendiri. Dengan demikian perbuatan tersebut dianggap melanggar pasal 53 Huru d Jo pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun penjara. [dwi/rom]