Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Beredar kabar Pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Tuban akan dilaksanakan usai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Kades) serentak Desember mendatang.
Camat Bangilan, Sartono ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Senin (31/10/2016) menyatakan, pihaknya masih menunggu Perda tentang perangkat desa yang baru.
Dengan adanya perubahan undang-undang, Sekdes dikembalikan seperti sebelumnya yaitu perangkat desa. Sehingga Sekdes yang sudah menjadi PNS akan ditarik daerah dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
"Kita masih menunggu regulasi yang baru," ujar Sartono, Senin (31/10/2016).
Lebih jauh, pihaknya menambahkan, di Kecamatan Bangilan sendiri ada 7 desa yang tidak memiliki Sekdes. Sedangkan untuk menjalankan administrasi desa, Kepala Desa menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekdes yang berasal dari perangkat desa setempat.
"Sejauh ini dengan adanya Plt. Sekdes, pelayanan di desa tetap bisa berjalan sesuai Tupoksinya," tegasnya.
Data yang dihimpun blokTuban.com hingga saat ini, di Bangilan merupakan 7 dari 105 desa yang tersebar di 20 kecamatan yang tidak memiliki Sekdes.[rof/ito]