Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) dalam agenda sosialisasi hasil kajian gas buang terhadap warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Senin (3/10/2016) akan mempertimbangkan pembayaran kompensasi terhitung dari Januari hingga Juni 2016.
Dalam satu kesempatan, Field Administration Superintendent (FAS) Akbar Pradima mengatakan SKK Migas salaku regulator sejauh ini selalu mengawasi membina dan memonitor perusehaan Migas di indonesia. Namun, terkait kompensasi adanya flare, tetap diberi tanggungjawab perusahaan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat.
"Warga meminta enam bulan akan diusulkan ke SKK Migas, tapi ini (hasil kajian, red) wajib disampaikan dalam agenda terakhir untuk closing hasil kajian sebagai modal negosiasi ke Pemerintah Pusat," kata Akbar.
Sementara itu Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad yang turut serta melakukan mediasi mengaku kedua belah pihak cukup alot dalam menentukan kesepakatan. Menutnya, perundangan yang berlaku harus jelas dan melalui kesepakatan kedua belah pihak ketika akan dilakukakknya penelitian.
"Masyarakat belum menerima usulan dari JOB PPEJ, sehingga masyarakat minta penuh kompensasi sebelum ada kesepakatan kajian," kata Fadly.
Dalam agenda mediasi tersebut, dikatakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITS melakukan penelitian semenjak September 2015 hingga April 2016. Hasil kajian tersebut kemudian keluar pada Juni 2016 yang rencananya disosialisasikan hari ini namun batal.
"Bulan satu hingga enam tidak ada dasarnya, sehingga harus dikeluarkan (kompensasi, red) oleh JOB PPEJ. Sisanya akan disampaikan ke pusat bulan tujuh hingga sembilan secara langsung (uang, red) atau bentuk lain," kata fadly menambahkan.
Namun, dalam usaha mencari solusi tersebut, Fadly menegaskan untuk bisa mengkaji perlu waktu satu tahun sehingga perlu kesepakatan di awal sebelum dilakukan kajian lebih lanjut. [dwi/col]