Termohon Eksekusi Tuntut Kembali Pihak Pemohon

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Termohon eksekusi kios yang sejauh ini ditempati Gondo Rahono atau Go Tjong Sing kembali menuntut pihak pemohon eksekusi.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut pihak Gondo Rahono telah melaporkan ke kepolisian terkait pengosongan paksa kios nomor sembilan di komplek Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KSB). Termohon eksekusi yang diketahui menempati kios yang berstatus milik TITD KSB tersebut tidak menerima eksekusi yang menurutnya tidak dibenarkan tersebut.

"Tadi malam pukul 17.00 WIB Gondo Rahono melapor ke polisi perihal perusakan dan perampasan lapak buah yang dilaporkan Bambang Djoko Santoso," kata adik termohon eksekusi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo, Jumat (26/8/2016).

Sedikitnya, lanjut Go Tjong Ping terdapat 20 orang yang dilaporkan oleh kakaknya. Diketahui, dari sejumlah pihak yang dilaporkan tersebut merupakan anggota dari TITD KSB.

"Juga (pihak termohon eksekusi, red) melaporkan surat kuasa eksekusi dari TITD KSB ke Bambang, karena pengurus sudah vakum jadi tidak punya hak lagi," ujarnya.

Diketahui saat ini barang dagangan milik Go Tjong Sing telah dipindahkan di luar kompleks TITD KSB. Pihak pemohon eksekusi sendiri telah menyiapkan tempat di sekitar Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Tuban.[dwi/col]