Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Termohon eksekusi kios, Gondo Rahono tidak terima obyek eksekui tidak sesuai yang disebutkan pada surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan kios oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban.
Diterangkan dalam surat bernomor W.14-U.29/440/Hk.02/8/2016 pengosongan dilakukan pada benda tidak bergerak berupa bangunan kios nomor sembilan dengan ukuran 2x9 meter yang berada di kawasan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio.
[Baca juga: Kosongkan Kios, Termohon Eksekusi Perkarakan Status Kepengurusan ]
Mewakili termohon eksekusi yang notabene adalah kakak, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo kecewa lantaran barang dagangan berupa makanan dan minuman diangkut dan dipidahkan paksa.
"Saat Gondo di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi kalah kemudian permohonan kasasi ditolak," katanya beberapa menit pasca pengosongan paksa kios, Kamis (25/8/2016)
Disebutkan Teguh, eksekusi sebenarnya dilakukan pada 2014 lalu. Tapi eksekusi mundur karena pada waktu itu tidak ada pengurus.
"Tapi ketua pengadilan berani (meloloskan eksekusi, red), padahal pemohon tidak ada jabatan dan nanti ketua akan saya laporkan ke surabaya sementara pengerusakan akan saya laporkan ke polisi," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang tim panitera Pengadilan Negeri Tuban, Sukarman perintah eksekusi saat ini sesuai surat keputusa ketua pengadilan. Karena ada permohonan kesekusi kemudian dilakukan eksekusi berdasarkan surat penetapan pada tanggal 23 juli 2016 nomor 8/Pdt.Eks/2016/PN.Tbn.
"Terkait ukuran lahan, ketika esekusi barang harus dikeluarkan dari obyek sengketa atau herus di tempat netral," kata Sukarman kepada blokTuban.com.
Sebab lokasi berjualan berada di jalan atau melewati batas kios. Sedangkan pihak klenteng merasa keberatan dan beralasan telah menyiapkan tempat di luar klenteng.
"Kalau memang termohon eksekusi keberatan, silahkan mengajukan gugatan atau perlawanan karena hak mereka sebagai warga negara," terangnya.[dwi/ito]