Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Salah satu kios yang yang berdiri di kawasan komplek Temppat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KSB) Tuban dikosongkan paksa, Kamis (25/8/2016).
Diketahui, pihak pengurus TITD KSB, Bambang Djoko melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 20 Mei 2016 lalu untuk melakukan eksekusi kios yag ditempati Gondo Rahono. Eksekusi dilakukan dengan pengosongan paksa kios nomor sembilan dengan ukuran 2x9 meter.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, menyebutkan pembongkaran paksa yang melibatkan aparat keamanan tersebut dipicu pencemaran nama baik kepengurusan Kwan Sing Bio.
Wakil Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio, Liu Pramana sekaligus mewakili pihak pemohon eksekusi mengatakan pihaknya telah merusak citra pengurus TITD KSB. Ia mengatakan Gondo Rahono menebar isu dan menyebarkan surat menjelekkan kepengurusan dan klenteng sendiri.
Dari pantauan blokTuban.com di lapangan, proses eksekusi cukup berjalan alot, sebab kedua belah pihak sempat berseteru. namun,barang tidak bergerak berupa berbagai macam dagangan Gondo Rahono akhirnya diangkut dan dipindahkan keluar dari kawasan klenteng.
Saat dikonfirmasi, pihak Gondo Rahono atau Go Tjong Sing tidak menerima pengosongan paksa. Melalui perwakilannya, Teguh Prabowo atau acap diketahui bernama Go Tjong Ping mempertanyakan kebenaan surat keputusan pengadilan, di mana pengosongan dilakukan pada area dengan luasan 2x9 meter bukan mengakut paksa barang dagang milik pria yang notaben adalah kakak kandungnya tersebut.
"Hal ini (pengosongan paksa, red) termasuk pengerusakan milik kakak saya, Gondo Rahono. Sebab yang diambil bukan obyek eksekusi, ini pelanggaran hukum," terangnya.[dwi/ito]