Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Permohonan pengosongan paksa yang dikehendaki pengurus Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan SIng Bio (TITD KSB) menuai protes dari termohon eksekusi. Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo mewakili termohon eksekusi, Go Tjong Sing atau Gondo Rahono menyangsikan status kepengurusan saat ini.
Diutarakan Teguh Prabowo, status kepengurusan pemohon atas nama Bambang Djoko Santoso. Menurutnya status quo yang terjadi di kepengurusan TITD KWan Sing Bio tidak bisa diajadikan alasan Pengadilan Negeri meloloskan eksekusi kios tersebut.
[Baca juga: Dituding Cemarkan Nama Baik, Kios Dikosongkan Paksa ]
"Bambang bukan pengurus, selain itu klenteng sudah empat tahun vakum dan tdk ada kepengurusan malah dikabulkan," katanya.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com di tengah proses eksekudi kios, Kamis (25/8/2016) menurut versi temohon eksekusi telah melakukan protes yang tidak diterima pemohon eksekusi.
"Kakak saya protes gara-gara pemilihan (kepengurusan, red) selesai tapi tidak ada pelantikan. Karena surat itulah kios diminta kembali," terang Teguh.
Sementara itu pihak pemohon eksekusi melalui Wakil Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio, Liu Pramana mengatakan soal status kepengrusan merupakan kasus lain. Dikatakannya pemohonan ini diajukan ketika kepengurusan masih aktif, yakni pada 2013 lalu.
"Kepengurusan menyerahkan ke Bambang yang saat itu dalam kepengrusan di bidang pemuda dan olahraga," ujar Liu.
Diakui Liu saat ini kepengurusan secara de vakto masih aktif karena di Anggaran Dasar disebutkan kepengurusan wajib mengelola walau sudah domisoner. Namun nanti akan dilakukan rapat untuk membentuk tim, kemudian dilakukan pemilihan kepengurusan.[dwi/ito]