Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Persoalan eksekusi atas pengosongan kios nomor sembilan di kawasan Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KBS) yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kamis (25/8/2016) menuai polemik antar sesama umat.

Baca juga: [Termohon Eksekusi Akan Laporkan Ketua Pengadilan ke Surabaya]

Wakil Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio, Liu Pramana mengatakan, ketika termohon tidak bisa menerima keputusan saat ini, dapat melakkukan gugatan balik.

Saat Liu Pramana ditanya terkait kemungkinan termohon eksekusi dapat dicoret dari daftar umat di bawah naungan TITD KSB? Hal tersebut bisa saja terjadi.

"Itu nanti kalau dicoret harus melalui putusan dalam rapat pleno. Kalau dipandang tidak layak, ya terpaksa dikeluarkan dari umat," ujarnya.

Namun, masih kata Liu hal demikian tidak menjadi hal utama. Selama ini, termohon eksekusi atas nama Gondo Rahono dipinjami kios dan ada akta sebagai bukti penggunaan. Peminjaman kios diperuntukkan umat yang tidak mampu dan tidak dipungut biaya sewa.

"Masih banyak umat tidak mampu, dia (Gondo Rahono, red) mendapat kesempatan itu tidak dijaga malah merusak citra klenteng," ujarnya.

Sementara saat eksekusi berlangsung, Gondo Rahono berusaha menghentikan tindakan pemindahan barang dagangan miliknya tersebut. Pihak TITD KSB mengaku salah menyewakan tempat di luar klenteng yakni di sekitar Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban.

Gondo menuturkan ia telah memenuhi isi surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) tersebut. Di katakan pengosongan dilakukan pada kios berukuran 2x9 meter. Dari pantauan blokTuban.com ia rupanya telah mengosongkan kios dengan memindah barang dagangannya di depan kios yang pada akhirnya tetap diangkut untuk dipindahkan.

"Kalau ada yang merasa dirugikan oleh saya, seisi klenteng silahkan gugat saya," kata Kakak Go Tjong Ping tersebut.[dwi/col]