Berikut Lima Napi Mendapatkan Remisi Bebas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sebanyak lima Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 71, Rabu (17/8/2016) pagi.

Disampaikan Kalapas Tuban, RB Danang Yudiawan, bahwa ada lima napi yang mendapatkan Remisi Umum II (Bebas). Remisi diberikan kepada para napi yang telah menjalani masa tahanan yang telah diputuskan dan mentaati seluruh peraturan di Lapas.

[Baca juga:  Wabup Harap Mantan Napi Bisa Baik Setelah Bebas ]

"Ada lima napi yang sudah bisa menghirup udara segar pada HUT RI kali ini," ujar Danang kepada blokTuban.com

Selanjutnya mantan Kalapas Manado itu menyebutkan, dari kelima napi tersebut antara lain, Toni Bin Ngadi, Kasiono Bin Tamidin, Sapta Candra Bin Daris, Susiadi Bin Sulaiman, dan terakhir M.Farkhan Bin Sulaiman.

"Hanya lima napi tersebut yang mendapatkan remisi bebas," terangnya.

Masih kata Danang menjelaskan, kelima napi itu jenis perkaranya tidak sama semua, ada yang melangggar UU Kesehatan, penggelapan dan juga Pencurian.

"Untuk M.Farkhan curanmor, Susiadi penggelapan, dan ketiga lainnya melanggar UU Kesehatan, namun hari ini mereka sudah bisa pulang ke rumah masing-masing," pungkasnya.[nok/ito]