Salahi Prosedur Izin, Tambang Karst Ditertibkan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Meski mengantongi izin salah satu lokasi tambang di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tetap jadi sasaran operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. Sebab, praktek penambangan di tempat itu menyalahi prosedur perizinan yang sudah diberikan, Kamis (27/5/2016).

Sesuai aturan, penambangan batu kapur semestinya harus dilakukan secara bertahap. Dengan kemiringan tambang minimal 45 derajat. Tetapi, lokasi tambang yang disebut-sebut milik Supar Muhsin, warga Tuwiri Kulon itu, ditambang dengan kemiringan sekitar 90 derajat, dengan kedalaman sudah mencapai 20 meter. Penambangan batu karst harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur, demi keamanan lingkungan, maupun keselamatan untuk penambang sendiri.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Tuban, Wadiono menjelaskan, kalau tambang itu melanggar Perda nomor 16 tahun 2014, Tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. "Sebenarnya izin tambang sampai 2017, tetapi karena menyalahi prosedur sehingga langsung menjadi target operasi," kata Wadiono.

Sebenarnya, lanjut Wadiono, pemilik tambang sudah pernah dipanggil beberapa kali. Karena tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga petugas langsung mendatangi lokasi tambang. Petugas menyita beberapa perlatan, seperti  dua set aki bego Komatsu PC 200, juga meminta KTP, SIM, dan juga STNK milik penanggungjawab tambang yang ketika itu ada di lokasi.

"Selain itu juga ada tunggakan pajak Rp27 juta, pemilik tambang juga akan dipanggil pekan depan," terang Wadiono.

Operasi Satpol PP tidak hanya dilakukan di Desa Tuwiri Kulon, tetapi juga menyasar beberapa tambang lain di kawasan Kecamatan Bancar dan Kecamatan Jatirogo, yang juga mempunyai tunggakan pembayaran pajak sampai jutaan rupiah. [pur/rom]