Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Ratusan traktor jenis G 3000 beberapa bulan terakhir berjajar rapi di halaman depan dan belakang kantor Dinas Pertanian Kabupaten Tuban secara serentak dilepas dan diserahkan pada kelompok tani, Selasa (3/5/2016).
Kasi Sarana dan Prasarana dari Dinas Pertanian, Lamidi mengatakan pnyerahan alat bantuan pertanian berupa traktor berjumlah 153 unit. Sebab terbatas, pemberian traktor dilakukan verifikasi data kelompok tani terlebih dahulu.
"Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi kelompok tani penerima bantuan," kata Lamidi menambahkan.
Syarat kelompok tani (poktan) dapat menerima bantuan dari Aggaran Pendapatan Belanja Negara ini, lanjut Lamidi, poktan harus berbadan hukum, minimal telah aktif 3 tahun, Tecatat di Badan Pelaksanaan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP), mempunyai luas lahan tertentu, dan belum pernah mendapat bantuan sama di tahun 2015.
"Mengajukan proposal wajib dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah terlebih dahulu," ujar Lamidi kepada blokTuban.com.
Pmenyaluran bantuan alat pertanian kali ini diharapkan mampu membawa manfaat di bidang pertanian. Terutama di ranah swasembada tanaman pangan ke depan.[dwi/ito]