Dirjen: Pendamping Desa Harus Ikuti Seleksi Terbuka

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Menanggaapi isu perpanjangan kontrak pendamping desa, Menteri Desa melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid mengungkapkan, bahwa untuk perpanjangan kotrak pendamping desa harus melalui tes terlebih dahulu.

Kontrak perpanjangan pendamping desa belakangan ini menuai kontra pasca demonstrasi pendamping desa di Jakarta, Selasa (12/4/2016) lalu. Segenap pendamping desa di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia turun jalan kala itu.

"Menanggapi isu pendamping desa, kami (pemerintah) berusaha mengakkan regulasi Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes). Pendamping desa profesional harus melalui seleksi terbuka," kata Taufik, pasca menghadiri Konferensi ke 18 Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda PC GP ANSOR, Sabtu (16/4/2016).

Sedangkan pihak tertentu, menurut Taufik, menginginkan perpanjangan kontrak tanpa seleksi terlebih dahulu. "Saya yakin mekanisme seri dua akan dilaunching, yang melibatkan Perguruan Tinggi Negeri di masing-masing Provinsi untuk rekrutmen pendamping desa 2016," kata Taufik menambahkan.

Selama ini, ketika pendamping desa habis masa kontrak, perpanjangan dilakukan lagi tanpa tes dan seleksi terbuka. Terlebih pendaftran secara manual dan secara online memperumit proses pendaftaran.

"Tahun ini kebijakan rekrutmen melalui online. Kita (pemerintah) melihat kualifikasi, kalau memenuhi syarat dan didukung pengalaman kerja pasti memiliki peluang diterima," pungkas Taufik. [dwi/rom]